Perpres Dinilai DPR dalam Pengganti Aturan Full Day School Lebih Bijak

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) lebih bijaksana, lentur dan tidak memaksa.


Pasalnya, Perpres itu mengakomodasi masukan sejumlah pihak yang menolak Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau dikenal dengan sebutan Full Day School, sekolah delapan jam perhari dari Senin hingga Jumat.

"Perpres ini lebih bijaksana, lentur dan tidak memaksa. Baik dari persyaratan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana yang harus dipenuhi untuk program penguatan pendidikan karakter ini," kata Abdul Fikri Faqih kepada SINDOnews.

Dirinya pun berharap, Perpres tentang PPK itu sudah dikomunikasikan dengan baik dan intensif bersama semua elemen pemangku kepentingan pendidikan. Sehingga lanjut dia, tidak ada lagi pihak yang merasa ditinggalkan bahkan tersingkirkan.

"Semoga tidak ada lagi mis komunikasi atau salah paham yang tidak perlu dengan mereka, yang membuahkan demo lanjutan, karena memang belum bisa diterima," ujarnya.

Selain itu, dia pun berharap agar pro kontra penerbitan Permendikbud soal Hari Sekolah bisa menjadi pelajaran untuk ke depannya. "Bahwa jangan lagi ada kegaduhan lantaran pemerintah terus bikin move tanpa melihat kesiapan pelaksanaannya sehingga membuat panik di lapangan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Perpres PPK tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam seminggu.

Sumber : Sindonews 6

Post a Comment

Previous Post Next Post